Ada Aturan Pelebaran Batas Daya, Tarif Listrik Bakal Naik?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik, yakni pelebaran batas daya. Hal itu dilakukan pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).
Menurut Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Jisman P Hutajulu beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun ia menjamin tidak ada dampak kenaikan tarif listrik.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ucap Jisman dalam Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN di Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Jisman berharap, stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.
Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan tegangan menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.