Ada Usulan Hapus PNBP SIM, Kemenkeu Sebut Potensi Kehilangan Pendapatan Capai Rp650 Miliar
PURWAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengusulkan pembuatan SIM tidak menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menghitung potensi kehilangan pendapatan dari pemberlakukan SIM seumur hidup bisa mencapai Rp650 miliar.
Menurut Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM besar 60 persen dari total pendapatan SIM. Sedangkan, 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” ucap Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan. Namun kepolisian yang akan menerima dampaknya karena merupakan dana operasional miliknya.
“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya usulan pemberlakuan SIM seumur hidup itu dilontarkan oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI Benny K. Harman. Saat itu dirinya menanggapi Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi yang menginginkan alternatif PNBP kepolisian tidak hanya berfokus pada SIM saja.
Merespons hal itu Benny pun menilai periode SIM yang berlaku selama lima tahun dan mesti diperpanjang hanya seperti alat cari duit.
"Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit," tegas Benny.
Atikah Umiyani
Editor: Puti Aini Yasmin