Ada Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban Kemungkinan Hanya Dilakukan di RPH
JAKARTA, iNews.id - Penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berpacu dengan Iduladha 2022. Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut adanya kemungkinan untuk melakukan prosesi pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Ira Firgorita mengatakan, hal tersebut seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
"Dengan adanya wabah PMK tentu diperlukan mitigasi dalam pengaturan yang lebih lanjut," ujar Ira dalam webinar bersama Kadin, Selasa (24/5/2022).
Ira menambahkan, pihaknya telah mengatur tentang pengaturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK. SE Mentan tersebut bakal menjadi pedoman pemotongan hewan.
Adapun isi dari SE tersebut setidaknya mengatur tiga klasifikasi pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK. Pertama, pemotongan dilakukan di RPH. Kedua, pemotongan di luar RPH, dan ketiga, pemotongan bersyarat.
Adapun wilayah yang wajib melakukan pemotongan hewan di RPH adalah wilayah wabah/tertular, daerah terduga penyebaran, dan daerah bebas. Sedangkan, pemotongan yang diperbolehkan di luar RPH adalah hanya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat.
Pemotongan darurat yang dimaksud ketika adanya hewan ternak yang positif terjangkit PMK, karena bakal dilakukan penyembelihan langsung di tempat untuk menghindari penyebaran virus PMK.
"Kita sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat ada wabah PMK, ini sudah disiapkan sebagai pedoman bagi seluruh daerah," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama