MUI Akan Putuskan Fatwa Hewan Kurban Terpapar Virus PMK
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera memutuskan fatwa hewan kurban yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Nantinya hewan tersebut sah atau tidak pada Hari Raya Idul Adha 2022.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan pendalaman membuat fatwa itu dilakukan bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait seperti Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan pada Jumat, 27 Mei 2022.
"Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” ujar Miftahul dikutip dalam laman resmi MUI, Selasa (24/5/2022).
Dia menyampaikan, berbagai hewan kurban yang didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal ini untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.
Menurut dia, ada beberapa pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK dikonsumsi. Tapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus.
Persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus,” ujarnya.