Adaptasi New Era, Kemenaker Tetapkan 65 Negara Tujuan Penempatan TKI

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru terkait negara tujuan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di masa adaptasi kebiasaan baru (new era). Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan TKI ke 65 negara.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker, Suhartono, mengatakan sejak 2020
Indonesia melakukan pembatasan penempatan TKI akibat pandemi Covid-19. Namun pihaknya telah menerbitkan Keputusan Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati TKI di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Keputusan ini diambil setelah Kemenaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Selasa (18/4/2022).
Dia menjelaskan dalam Keputusan itu, terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati TKI melalui berbagai skema. Dia pun meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.
"Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," ujar Suhartono.