AFPI: Hati-hati, Pinjol Sulitkan Peminjam Keluar dari Jeratan Utang
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol), baik resmi maupun ilegal. Pasalnya, bunga dan sanksi yang diterapkan pinjol menyulitkan peminjam keluar dari jeratan utang.
Menurut Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, maraknya pinjol atau fintech, baik resmi maupun ilegal, kini membuat masyarakat resah karena terjebak dengan utang yang mencekik.
Hal itu, lanjutnya, tidak terlepas dari praktik predatory lending yang diterapkan pinjaman online, yang kadang tidak disadari masyarakat. praktik predatory landing, antara lain sistem bunga yang tinggi dan berlapis (harian, mingguan dan bulanan), biaya penanganan, dan denda keterlambatan.
"Predatory lending ini pinjaman yang memangsa peminjamnya, seseorang meminjam lantas ia tidak bisa keluar dari pinjamannya karena pinjol menerapkan sistem bunga yang sangat tinggi dan mencekik dilapis lagi dengan denda yang sangat tinggi," kata Kuseryansyah, dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Dia mencontohkan kasus seorang ibu di Semarang, Jawa Tengah yang terjebak pinjol ilegal, dengan praktik predatory lending ini.