Ahok Beberkan Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Kementerian BUMN: Serahkan ke KPK
Berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi.
Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan adanya indikasi korupsi ketika Pertamina melakukan audit internal perjanjian jual beli LNG.
Sementara itu, Ahok menyambut baik langkah Kejagung yang telah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan menyerahkannya kepada KPK.
Seperti diketahui, dugaan korupsi LNG ditemukan Ahok saat pihaknya melakukan audit secara internal mengenai isu perjanjian jual beli LNG yang diduga bermasalah.
Mengenai hasil audit ini, Ahok menyebut sudah menyampaikannya ke Kementerian BUMN dan Direksi. "Bisa ke Direksi atau Kementerian BUMN. Kami sudah sampaikan tertulis," kata Ahok.