JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura II (Persero) menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan airport tax atau biasa dikenal dengan nama Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selain itu, biaya kalibrasi penerbangan juga dibebaskan.
Insentif tersebut berlaku mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Nilai insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU Rp175 miliar dan biaya fasilitas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku di 13 bandara.
Mendag Sesalkan Langkah Banding Uni Eropa dalam Sengketa Baja Nirkarat
Direktur Utama AP II, M. Awaluddin mengatakan, insentif ini diharapkan dapat membuat lebih banyak orang melakukan perjalanan udara.
"Stimulus penerbangan ini sudah ditunggu-tunggu," ujarnya dalam diskusi virtual, Sabtu (24/10/2020).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku