Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Terputus akibat Bencana, Pertamina Angkut BBM Gunakan Pesawat Perintis
Advertisement . Scroll to see content

Akusisi Blok Masela dari Shell, Dirut Pertamina: Tunggu Tanggal Mainnya

Selasa, 06 Juni 2023 - 21:03:00 WIB
Akusisi Blok Masela dari Shell, Dirut Pertamina: Tunggu Tanggal Mainnya
Blok migas Masela di perairan Maluku Tenggara Barat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati membeberkan kabar terbaru dari proses negosiasi hak partisipasi atau participating interest (PI) 35 persen Blok Masela. Dia menuturkan, pihaknya kini tengah melakukan finalisasi proses pengambilalihan proyek gas Lapangan Abadi dari perusahaan asal Belanda, Shell

Namun demikian, Nicke tidak menjelaskan lebih detail kapan proses ini akan rampung. Hal itu lantaran, Holding BUMN Minyak dan Gas (Migas) tersebut memiliki perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA) dalam hal negosiasi Blok Masela. 

Oleh sebab itu, pihaknya tak bisa membocorkannya ke publik. Tetapi, dirinya memberi sinyal akan adanya kejutan pada negosiasi Pertamina di Blok Masela tersebut.

"Masela kita kan menandatangani NDA, gak boleh. Kejutan itu gak boleh dibocorin. Ini kejutan. IPO PHE itu juga bagian dari kejutan. Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Nanti gak kejutan lagi kalau dibocorin," ujar Nicke dalam acara Media Briefing Capaian Kinerja 2022 Pertamina di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Nicke juga menyebut, akusisi Blok Masela harus dilakukan karena motor terbesar dari bisnis Pertamina adalah di hulu. Sehingga, investasi terbesar perusahaan ada di subholding PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang memang berencana mengambilalih proyek gas raksasa tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut