Kemenkeu Kucurkan Rp331,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi, Naik 52,1 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembayaran subsidi dan kompensasienergi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp331,4 triliun hingga akhir Agustus 2026. Realisasi ini melonjak 52,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp218 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran tersebut terdiri atas subsidi sebesar Rp177,1 triliun dan kompensasi senilai Rp154,4 triliun.
"Sudah kita bayarkan sebesar Rp331,4 triliun. Pembayaran kompensasi dilakukan sekarang bulanan dan subsidi dibayarkan bulanan oleh PLN dan Pertamina," ucap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menambahkan, pembayaran subsidi dan kompensasi dilakukan secara berkala untuk menjaga ruang likuiditas atau arus kas Pertamina dan PLN. Dengan begitu, kedua BUMN tersebut memiliki keleluasaan untuk memastikan ketersediaan komoditas yang harganya diatur pemerintah.
"Ini tentu kita maksudkan agar PLN dan Pertamina punya keleluasaan cash agar bisa menyediakan barang-barang yang harganya diatur pemerintah, barang-barang yang harganya disubsidi," tuturnya.