Alhamdulilah, Pelaku UMKM Bakal Lebih Mudah Dapat Izin Usaha
JAKARTA, iNews.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bakal lebih mudah mendapatkan izin usaha. Itu karena Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bekerja sama dalam rangka sinergi pelayanan perizinan berusaha bagi UMKM.
Kerja sama tersebut sudah ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Riyatno dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat lalu (7/5/2021).
Riyatno mengatakan bahwa saat ini fasilitasi UMKM menjadi salah satu fokus Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta peraturan pelaksanaannya.
“Melalui kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PT BRI (Persero) ini diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM yang pada umumnya belum memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), khususnya yang berada di bawah binaan PT BRI,” ujar Riyatno dalam keterangan resminya, Minggu (9/5/2021).
Dia menjelaskan bahwa target pemerintah setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang akan diluncurkan pada 2 Juni 2021 mendatang adalah dapat memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia.
Sesuai dengan data di Kementerian Investasi/BKPM pada periode 9 Juli 2018 sampai 31 Maret 2021, total perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS sebanyak 2.761.139 NIB, terdiri dari 1.688.377 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) (61 persen), 479.538 NIB Usaha Menengah (17 persen), dan 593.224 NIB Usaha Besar (UB) (22 persen).
Jika dijumlahkan, maka total perizinan berusaha UMKM yang diterbitkan sebanyak 2.167.915 NIB atau 78 persen dari total perizinan.
Melalui kerja sama ini, UMKM khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Noorsanto selaku Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN PT BRI mengapresiasi kesediaan Kementerian Investasi/BKPM melakukan sinergi dalam pelayanan perizinan untuk UMKM, di mana hampir 80 persen portofolio nasabah dari BRI merupakan UMKM.
“Kerja sama ini merupakan salah satu manifestasi upaya kami untuk mempermudah akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan dan produk keuangan dari perbankan. Pelaku UMKM tak perlu khawatir lagi, karena nantinya setelah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS, maka mereka bisa langsung mengurus pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, dan menikmati layanan lain dari BRI tanpa ribet,” tutur Agus.
Agus menjelaskan bahwa kerja sama ini memberikan manfaat bagi semua pihak. Kementerian Investasi/BKPM akan memperoleh database pelaku usaha khususnya UMKM yang saat ini terdapat 12 juta nasabah UMKM yang tercatat di PT BRI (Persero).
Bagi BRI, kerja sama ini akan meningkatkan kepercayaan kepada UMKM karena memiliki izin usaha yang resmi dan tidak ada keraguan dalam memberikan pembiayaan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pengusaha UMKM.
Sementara Kementerian Investasi/BKPM dan BRI akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM. Kemudian, kolaborasi juga akan dilakukan dalam fasilitasi perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku
Editor: Jujuk Ernawati