Aliri Listrik 83.000 Rumah Tangga Miskin di 2023, Kementerian ESDM Alokasikan Rp1,6 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan anggaran di tahun 2023 sebesar Rp1,6 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Anggaran tersebut akan digunakan termasuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 rumah tangga tahun depan.
“Jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000 rumah,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR dikutip, Jumat (23/9/2022).
Dari anggaran infrastruktur yang tersedia, pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat untuk meningkatkan volume dan anggaran untuk Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari tahun anggaran sebelumnya, 2022 sebesar 80.000 menjadi 83.000 pada tahun anggaran mendatang, 2023 dengan total anggaran Rp201,6 miliar.
"Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83.000 rumah dengan total anggaran Rp201,65 miliar," kata dia.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pembagian koverter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Surya /PLT Mikro Hidro, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services.
Rapat Kerja yang dipimpin Bambang Haryadi itu juga menyepakati anggaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpadu/Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di daerah 3T sebanyak 12 unit dengan anggaran sebesar Rp94,44 milIar dan meningkatkan pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan pagu anggaran Rp500,45 milIar.
Arifin memastikan, pihaknya akan berkomitmen untuk segera melaksanakan proses lelang pra DIPA agar segera dapat dilaksanakan pembangunanannya sehingga masyarakat dapat menerima manfaatnya.
"Tambahan belanja sebesar Rp4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun 2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya," ucapnya.
Sebagai informasi, BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang diteken pada 21 Januari 2022.
Dalam peraturan tersebut juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Editor: Aditya Pratama