Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tambah Dana LPDP Rp25 Triliun, Termasuk Uang Sitaan Korupsi CPO
Advertisement . Scroll to see content

Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri, Ini Ketentuan Resminya!

Rabu, 06 November 2024 - 10:38:00 WIB
Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri, Ini Ketentuan Resminya!
Ketentuan Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri (Foto: screenshot LPDP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Brojo Alumni LPDP menjelaskan bahwa alumni LPDP boleh menetap di luar negeri. Para awardee tidak diwajibkan kembali ke Indonesia.

Menurutnya, mereka boleh berkarya di luar negeri dan menghasilkan prestasi yang mengharumkan nama Indonesia.

“Nggak, kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja,” ucap Satryo kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Lantas, Bagaimana Ketentuan Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri?

Melansir Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Alumni LPDP, alumni diperbolehkan menetap di luar negeri dengan izin untuk magang. Adapun, hal itu harus dilakukan dengan beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

a. Surat pernyataan izin magang pascastudi (format terlampir).
b. Offering Letter atau surat penawaran magang dari instansi/perusahaan
yang mencantumkan start date dan end date magang.
c. Esai yang menjawab pertanyaan di bawah ini yang dibuat secara poin per
poin:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut