Anak 6-18 Tahun Diizinkan Mudik Tanpa Antigen, PT KAI: Tunggu SE Kemenhub

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan masih menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk mengizinkan anak 6-18 tahun mudik menggunakan kereta tanpa menunjukkan hasil tes antigen.
Seperti diketahui, Satgas PPKM menyatakan penumpang berusia 6-18 tahun yang sudah divaksin dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen saat melakukan perjalanan domestik termasuk saat mudik lebaran 2022.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, mengatakan saat ini pihak KAI masih menunggu SE Kemenhub dan petunjuk teknis (juknis) untuk penerapan kebijakan tersebut.
"Sejauh ini, kami masih menunggu juknis dan surat edaran dari Kemenhub soal aturan terbarunya," kata Joni Martinus, dalam media briefing, dikutip Selasa (19/4/2022).
Menurut dia, KAI mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan merealisasikan setelah ada SE Kemenhub. KAI akan membuat aturan turunan dari SE Kemenhub.