Anak Buah Menperin Klarifikasi soal Bea Masuk 200 Persen, Ini Penjelasannya
Febri melanjutkan bahwa jawaban Agus terkait dengan pelaporan dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga adalah merupakan arahan Presiden untuk tindaklanjut hasil rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan. Sehingga, bukan tentang rencana pengenaan isu bea masuk 200 persen produk impor.
Sementara itu, terkait hasil rapat pimpinan relaksasi perpajakan industri alat kesehatan, Febri mengatakan bahwa Jokowi memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan secara utuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen larangan dan pembatasan (lartas). Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"Selanjutnya, arahan Bapak Presiden adalah agar pelayanan masyarakat dalam sektor kesehatan bisa lebih murah dengan kualitas yang baik setelah menerapkan kebijakan yang pro terhadap industri kesehatan nasional kedepan," ucap Febri.
"Bapak Presiden juga memberikan arahan agar semua regulasi bisa mengarah kepada kemandirian sektor dan industri kesehatan sehingga mampu menarik investasi di sektor tersebut. Pada gilirannya pengadaan obat-obatan dan alkes bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri," kata dia.
Editor: Puti Aini Yasmin