Anak Usaha IATA Dapat Sertifikat Operator Pesawat Udara dari Kementerian Perhubungan
JAKARTA, iNews.id – PT Indonesia Air Transport (IAT), anak usaha PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA), mendapat Seritifikat Operator Pesawat Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan.
Sertifikat tersebut menyatakan bahwa IAT berwenang menyelenggarakan angkutan udara niaga sesuai dengan petunjuk pengoperasian dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berlaku.
Dengan didapatkannya sertifikat itu, IATA selangkah lebih maju mewujudkan rencananya untuk mengubah bisnis utama menjadi perusahaan investasi.
Hal itu, sejalan dengan keputusan perseroan untuk mengubah bisnis utamanya menjadi perusahaan investasi, dimana investasinya akan berada pada unit-unit bisnis yang masing-masing akan menjalani usaha pertambangan, infrastruktur, dan transportasi udara.
IATA berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 20 Januari 2022 meminta restu Pemegang Saham untuk berbagai aksi korporasi, antara lain: