Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wijaya Karya Kantongi Restu Perpanjangan Jatuh Tempo Obligasi, Lanjutkan Restrukturisasi Utang 
Advertisement . Scroll to see content

Anak Usaha WIKA Kena Gugatan PKPU, Manajemen Sebut Kreditur Selalu Tolak Pelunasan

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:31:00 WIB
Anak Usaha WIKA Kena Gugatan PKPU, Manajemen Sebut Kreditur Selalu Tolak Pelunasan
Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) kena PKPU (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNewa.id - Anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), PT WIKA Bitumen mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Niaga Makassar. Manajemen menjelaskan pihaknya telah mencoba melunasi sisa kewajiban, tetapi ditolak oleh kreditur.

Sejak dimohonkan PKPU pada Mei dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar hakim telah memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024.

Adapun, kreditur yang menggugat perusahaan konstruksi adalah PT Slava Indonesia selaku pemohon dan kreditur lainnya, yaitu PT Lintas Bangun Persadajaya.

“PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT WIKA Bitumen (WIKA Bitumen), turut menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar,” ucap Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya di Jakarta, Selasa (16/7).

Mahendra menjelaskan WIKA Bitumen sejak awal persidangan telah melakukan pembayaran utang secara bertahap kepada PT Slava Indonesia total mencapai Rp650,9 juta. Namun, pembayaran terakhir pada 10 Juni sebesar Rp425,9 juta dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut