Ancaman Mensos untuk Pendamping PKH yang Gelapkan Dana Bansos
MALANG, iNews.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan akan menindak tegas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menggelapkan dana dana bantuan sosial (bansos). Risma akan memecat dan membawanya ke jalur hukum.
Dia meminta para pendamping PKH yang berlaku curang untuk langsung dikeluarkan dari pendamping, dan diganti dengan orang lain yang lebih berintegritas. Sementara bagi pendamping yang merasa gajinya tidak cukup atau tidak tulus bekerja, disarankan untuk mengundurkan diri.
“Karena mereka semua berhak, aknya orang miskin, kenapa kemudian kita tega melakukan itu (penggelapan dana)? Kalau (gaji) tidak cukup, ingin keluar, keluar saja,” kata Risma di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/6/2021).
“Saya minta para pendamping semuanya, kalau tidak ikhlas, tidak tulus, mengundurkan diri. Masih banyak yang ingin menjadi pendamping (PKH),” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak akan memaafkan pendamping PKH yang menggelapkan dana bansos untuk masyarakat miskin.
"Saya ingin ini momen menyampaikan untuk seluruh pendamping dan siapapun juga di seluruh indonesia, tidak ada lagi kata maaf. Saya tidak akan maafkan,” ujarnya.