Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Penerimaan Pajak, Menkeu Bakal Cek Ulang Data Tax Amnesty
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Sarmuji: Tax Amnesty Mampu Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Senin, 05 Juli 2021 - 10:59:00 WIB
 Anggota DPR Sarmuji: Tax Amnesty Mampu Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Anggoga Komisi XI DPR, M Sarmuji.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi XI DPR, M Sarmuji, mengapresiasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan pemerintah karena mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mengajukan tax amnesty jilid II yang menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Revisi UU ini juga  akan mengatur tentang PPN, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). 

Menurut dia, pembahasan tentang tax amnesty sudah dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dengan Komisi XI DPR, pada 28 Juni 2021. 

Dia mengatakan, Tax Amnesty Jilid II yang kembali diajukan pemerintah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak negara. Hal itu layak dilakukan mengingat tax ratio Indonesia masih tergolong rendah, yakni di kisaran 10 persen.  

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” kata Sarmuji, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021). 

Dia mengungkapkan, dalam paparannya ke DPR, Sri Mulyani mengklaim program Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia.

Selain total deklarasi harta yang mencapai Rp4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen PDB, uang tebusan dari program tersebut juga sangat besar. Menurut Menkeu, tax amnesty telah mendorong tingkat kepatuhan  pajak yang tinggi di masyarakat.

Melihat kesuksesan tersebut, Sri Mulyani, kembali mengusulkan tax amnesty jilid kedua. Usulan tentang tax amnesty ini memang menjadi bagian dari tugas dan wewenangnya sebagai Menkeu. 

Tax Amnesty sendiri adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Kondisi keuangan negara yang membutuhkan pemasukan dana memerlukan adanya terobosan pajak seperti memberlakukan tax Amnesty. 

Apalagi program yang sama yang sudah dilakukan tahun 2016 dan 2017 terbukti telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah lewat pelaporan pajak yang ada. Melihat kesuksesan itu, maka sangat wajar jika Sri Mulyani kembali akan memberlakukannya.

Perlu diingat jika, sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir. 

Belanja negara terus meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun, penerimaan perpajakan belum optimal untuk mendukung pendanaan negara tersebut.

“Tax ratio di Indonesia saat ini masih rendah. Bahkan  beberapa tahun terakhir hanya berada di kisaran 10 persen ke bawah. Ini menyebabkan defisit anggaran meningkat. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19,  yang masih membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi. Kita membutuhkan terobosan peningkatan pendapatan untuk menekan pertambahan utang dengan cara yang tidak memberatkan,” kata Sarmuji.

Dia menilai, hal ini juga perlu guna memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sarmuji mengatakan, Komisi XI DPR juga mengapresiasi programtax amnesty yang diselenggarakan pemerintah pada 2016 karena sukses dengan jumlah deklarasi harta mencapai Rp 4.884,26 triliun. 

Apalagi setelah adanya tax amnesty, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional. 

Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen, PPh Tahunan OP peserta tax amnesty juga melonjak signifikan dari 23,3 persen pada tahun 2016 menjadi 132,5 persen di tahun 2017. Kemudian, melonjak lagi sebesar 35,4 persen pada tahun 2018.

Sebelumnya, Menteri Keuangan  juga menyatakan bahwa reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar terciptanya sistem pajak yang adil, sehat dan efisien.

Melalui reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat guna mendukung program pembangunan nasional.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut