Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Khusus Perjalanan Jawa-Bali, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) memberlakukan syarat khusus untuk perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level.
Hal itu, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, mengatakan bagi calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Sedangkan untuk calon penumpang yang sudah divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.