Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Strategi Kemenhub Atasi Truk ODOL, Ada Akses Rumah Subsidi
Advertisement . Scroll to see content

Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Ruas Jalan Ini saat Libur Idul Adha

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:03:00 WIB
Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Ruas Jalan Ini saat Libur Idul Adha
Angkutan barang dibatasi melintas di ruas jalan ini saat libur Idul Adha
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni 2023. Ini dilakukan demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif. 

Adapun pembatasan angkutan barang tertuang sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri. 

Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, keputusan itu untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan nontol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha tahun ini. 

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan. Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Selasa (27/6/2023) pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. 

Kemudian Rabu (28/6/2023) pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dilanjutkan pada Minggu (2/7/2023) pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. 

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut