Anti Ribet, Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dari HP

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dari HP penting untuk diketahui. Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu datang ke kantor pelayanan, melainkan bisa melalui handphone (HP) yang Anda miliki.
Melalui HP, Anda bisa mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Anda juga bisa mengecek status kepesertaan sehingga bisa merencanakan penggunaan dana JHT untuk kebutuhan saat terkena PHK atau dana pensiun.
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (Bagi yang mengalami pemutusan kerja)
-Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja (Bagi yang mengundurkan diri)
-Dokumen perbankan (Bagi kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen).
-Foto diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih menu Klaim JHT
- Penuhi persyaratan yang diminta, yaitu akumulasi saldo JHT yang akan diklaim minimal Rp10 juta, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah nonaktif. Jika syarat sudah terpenuhi, akan muncul centang hijau. Lalu, klik 'Selanjutnya'
- Pilih salah satu Sebab Klaim, mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja dan klik 'Selanjutnya'
- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Apabila sudah sesuai, klik 'Sudah'
- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto
- Lengkapi data dengan NPWP dan Rekening yang aktif
- Klik 'Selanjutnya'
- Muncul rincian saldo tertera pada layar ponsel, klik 'Selanjutnya'
- Lakukan pengecekan data.
- Apabila sudah benar, klik Konfirmasi. Kemudian, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
- Klik menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim.
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dari HP. Melalui cara tersebut, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Editor: Aditya Pratama