Antisipasi Pemilu 2024, Kemendagri Bakal Buka Lowongan Satpol PP Di Daerah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk lowongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah khususnya pada posisi Bantuan Polisi Pamomg Praja (Banpol PP).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, mengungkapkan peranan Satpol PP sebagai tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat masih sangat dibutuhkan, dari penegakan Perda sampai dengan penanganan Covid-19 yang lalu.
“Ini belum lagi andil dan peranan Satpol PP dalam Pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak,” ujar Safrizal, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Safrizal mengungkapkan, keberadaan Satpol PP/Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga satpol PP di berbagai daerah.
Bawaslu-Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Spanduk Bacapres dan Bacaleg
"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah, kita telah, sedang, dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke Men Pan RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini,” ungkapnya.
Menurut dia, melalui UU ASN yang baru disahkan, pihaknya berharap terdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. “Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kejelasan bagi satpol PP," jelas Safrizal.
Anggota Satpol PP dan Linmas Dibekali Literasi Digital oleh Kemenkominfo
Dia mengungkapkan, tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan. Baik ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Tugas tersebut, sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perlu dicatatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke KemenPAN-RB.
Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing,” Safrizal.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini jumlah anggota Pol PP mencapai 122.086 anggota, dimana 28.895 (24,48%) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.191 (71,51%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Editor: Jeanny Aipassa