Apa Bisa Uang Rusak Ditukar di BI? Cek Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini media sosial dikagetkan dengan kisah Samin, Penjaga SDN Lojiwetan, Surakarta, Jawa Tengah, yang memiliki uang puluhan juta namun dimakan rayap.
Uang yang dikabarkan jumlahnya mencapai Rp50 juta itu merupakan tabungan Samin yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama kurang lebih 2,5 tahun untuk berangkat haji. Sayangnya, uang yang disimpannya di celengan plastik itu rusak akibat dimakan rayap.
Netizen dan masyarakat pun bertanya apakah uang yang sudah rusak dimakan rayap itu bisa ditukar di Bank Indonesia (BI)? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bisa.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta, Nugroho Joko Prastowo, menjelaskan BI akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat. Salah satu syaratnya, ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran aslinya.
Dikutip dari pintar.bi.go.id, uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robel, dan mengerut.