Apa Bisa Uang Rusak Ditukar di BI? Cek Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini media sosial dikagetkan dengan kisah Samin, Penjaga SDN Lojiwetan, Surakarta, Jawa Tengah, yang memiliki uang puluhan juta namun dimakan rayap.
Uang yang dikabarkan jumlahnya mencapai Rp50 juta itu merupakan tabungan Samin yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama kurang lebih 2,5 tahun untuk berangkat haji. Sayangnya, uang yang disimpannya di celengan plastik itu rusak akibat dimakan rayap.
Netizen dan masyarakat pun bertanya apakah uang yang sudah rusak dimakan rayap itu bisa ditukar di Bank Indonesia (BI)? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bisa.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta, Nugroho Joko Prastowo, menjelaskan BI akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat. Salah satu syaratnya, ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran aslinya.
Dikutip dari pintar.bi.go.id, uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robel, dan mengerut.
Adapun syarat penukaran uang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar:
- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Editor: Jeanny Aipassa