Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Sukses Tope Awotona, Salah Satu Imigran Terkaya yang Pernah Jadi Salesman
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Outsourcing: Aturan, Sistem Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:46:00 WIB
Apa Itu Outsourcing: Aturan, Sistem Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
Apa itu outsourcing. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa itu outsourcing akan diulas dalam artikel ini. Tentunya istilah outsourcing sudah akrab di telinga, khususnya membahas terkait persoalan tenaga kerja.

Apa Itu Outsourcing

Outsourcing merupakan praktik di mana suatu perusahaan atau organisasi mengontrak pekerjaan atau layanan tertentu ke pihak eksternal atau perusahaan lain yang memiliki keahlian atau spesialisasi dalam bidang tersebut.

Pekerjaan outsourcing umumnya tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, yang berarti pekerjaan tersebut bukan merupakan bagian utama dari kegiatan operasional inti perusahaan tersebut.

Outsourcing dapat bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya, dan beberapa perusahaan mungkin memiliki program pengembangan karier khusus untuk karyawan outsourcing yang berkinerja baik. Meski demikian, benar bahwa dalam banyak kasus, pekerjaan outsourcing cenderung lebih bersifat kontraktual dan tidak menawarkan peluang karier yang sama seperti pekerjaan tetap di perusahaan pengguna.

Aturan Kerja Outsourcing

Outsourcing biasanya digunakan untuk pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti atau proses produksi perusahaan. Namun, ada beberapa pekerjaan yang dapat dan biasanya di outsourcing, terutama yang berhubungan dengan kegiatan penunjang atau pekerjaan yang memerlukan spesialisasi tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, perlindungan terhadap pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dalam perjanjian kerja antara perusahaan alih daya (outsourcing) dengan pekerjanya dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. 

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing merupakan perusahaan atau organisasi mengontrak sebagian atau seluruh pekerjaan atau layanan tertentu ke pihak eksternal atau perusahaan lain yang memiliki keahlian atau spesialisasi dalam bidang tersebut.

Sistem kerja outsourcing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada bisnis inti mereka sambil memanfaatkan keahlian dan efisiensi dari penyedia layanan eksternal. Namun, kesuksesan dalam outsourcing tergantung pada pemilihan penyedia yang tepat, pengelolaan yang cermat, dan pemantauan yang efektif terhadap kinerja penyedia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut