Apa Itu Outsourcing: Aturan, Sistem Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, perlindungan terhadap pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dalam perjanjian kerja antara perusahaan alih daya (outsourcing) dengan pekerjanya dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Sistem kerja outsourcing merupakan perusahaan atau organisasi mengontrak sebagian atau seluruh pekerjaan atau layanan tertentu ke pihak eksternal atau perusahaan lain yang memiliki keahlian atau spesialisasi dalam bidang tersebut.
Sistem kerja outsourcing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada bisnis inti mereka sambil memanfaatkan keahlian dan efisiensi dari penyedia layanan eksternal. Namun, kesuksesan dalam outsourcing tergantung pada pemilihan penyedia yang tepat, pengelolaan yang cermat, dan pemantauan yang efektif terhadap kinerja penyedia.
1. Alih Daya Pekerjaan
Outsourcing mencakup pengalihan pekerjaan atau layanan tertentu, seperti layanan IT, keuangan, manufaktur, atau dukungan pelanggan, kepada penyedia layanan eksternal. Tujuan utamanya adalah untuk menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, atau mengakses keahlian yang tidak dimiliki oleh perusahaan pengguna.
2. Fleksibilitas dan Efisiensi
Salah satu alasan utama perusahaan melakukan outsourcing adalah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia dan meningkatkan efisiensi. Dengan mengontrak pekerjaan tertentu ke pihak eksternal, perusahaan dapat fokus pada bisnis inti mereka.