Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Pengusaha tersebut meliputi produsen emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari nilai jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak berlaku apabila penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, pembeli yang dikenai PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Konsumen akhir yang dimaksud merupakan pembeli yang menggunakan emas perhiasan atau emas batangan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha.
Contoh penjualan emas yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah transaksi antara produsen emas perhiasan dengan pedagang, atau antara sesama pedagang emas perhiasan.
Terkait keuntungan yang muncul dari penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun, selisih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan keuntungan yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan.
Berbeda dengan gaji yang dipotong oleh pemberi penghasilan, keuntungan penjualan emas harus dilaporkan pribadi saat mengisi SPT tahunan.
Dengan penggabungan keuntungan penjualan emas dengan penghasilan lain saat membuat laporan SPT tahunan, terdapat jeda antara penjualan emas dan membayar pajak terutang (jika terdapat pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak dan kredit pajak).
Demikian ulasan Apakah jual emas harus bayar pajak? Dan jawabannya adalah iya, karena emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.
Editor: Aditya Pratama