Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hashim Djojohadikusumo Pastikan Energi Listrik Indonesia Tetap Gunakan Batu Bara dan Gas Alam
Advertisement . Scroll to see content

APBI: Solusi Atasi Kritis Persediaan Batu Bara Harusnya Diskusikan Dulu dengan Pelaku Usaha

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:01:00 WIB
APBI: Solusi Atasi Kritis Persediaan Batu Bara Harusnya Diskusikan Dulu dengan Pelaku Usaha
APBI sebut solusi atasi kritis stok batu bara harusnya diskusikan dulu dengan pelaku usaha. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama Januari tahun ini menyusul kritisnya stok komoditas tambang tersebut di dalam negeri. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, pemerintah seharusnya mendiskusikan lebih dahulu dengan pengusaha batu bara di dalam negeri sebelum melarang ekspor batu bara. 

Adapun larangan ekspor batu bara tertuang pada Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir mengatakan, seharusnya pemerintah mengajak para pelaku usaha batu bara untuk berdiskusi untuk mencari solusi terkait krisis pasokan batu bara, sebelum melakukan pelarangan ekspor secara mendadak.

"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata dia dalam pernyataannya, dikutip Minggu (2/1/2022).

Menurut Pandu, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik di bawah manajemen operasi PLN maupun pengusaha listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP, dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut, dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

"Anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) tersebut," ujarnya.

Pandu menambahkan, anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.

Secara keseluruhan sepanjang 2021, total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 ton. Namun realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau DMO hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 ton. Artinya, realisasi DMO industri batu bara hanya 10 persen, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25 persen dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.

"Kami dan para anggota mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum KEEMPAT ayat a, yang melarang penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," tutur Pandu.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut