JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli sekaligus meredam beban masyarakat.
Pengusaha mal mengungkapkan kekhawatiran stimulus dan insentif yang bersifat sementara masih belum cukup untuk mendongkrak daya beli secara signifikan.
Bertemu Menperin, API Bahas Maraknya Impor Produk Tekstil Ilegal di Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, kebijakan stimulus, yang timbul dari penerapan PPN 12 persen, dinilai hanya akan meredam dampak hanya selama kuartal pertama 2025.
"Kalau memang harus tetap diberlakukan (PPN 12 persen), stimulusnya harus diperbanyak dan ditambah. Jangan hanya sampai Januari-Februari," ujar Alphonzus di Jakarta, dikutip, Jumat (27/12/2024).
Ricuh, Unjuk Rasa Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda Diwarnai Aksi Saling Dorong
Dia menilai, periode kuartalan pertama tahun depan diperkirakan masih cukup stabil karena adanya perayaan Tahun Baru, Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri, yang berpeluang memacu aktivitas belanja.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku