Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Apple Surati Menperin soal Izin Edar iPhone 16 di RI, Ini Isinya

Minggu, 03 November 2024 - 20:09:00 WIB
Apple Surati Menperin soal Izin Edar iPhone 16 di RI, Ini Isinya
Apple Inc telah mengirimkan surat kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita setelah pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan teknologi multinasional, Apple Inc telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agung Gumiwang Kartasasmita setelah pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto menuturkan, pihaknya sudah menerima surat tersebut. Mengenai isi surat tersebut, manajemen Apple mengajukan pertemuan dengan Menperin Agus Gumiwang untuk membahas kebijakan larangan jual beli iPhone 16 di pasar Tanah Air. 

“Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada Menteri (Perindustrian),” ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Meski pertemuan akan digelar, Eko menegaskan pemerintah konsisten dan mengarahkan agar manajemen Apple memenuhi semua ketentuan yang sudah disepakati di awal, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sebelumnya, Apple memang menyetujui syarat TKDN sebesar 40 persen melalui skema membangun Apple Academy di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja, syarat ini belum dipenuhi perusahaan yang berkantor di Amerika Serikat (AS) itu.

Dari ketentuan pemerintah, Apple wajib berinvestasi senilai Rp1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. Namun, produsen teknologi ini baru merealisasikan Rp 1,4 triliun saja. Sehingga, sisa investasi yang belum dipenuhi menjadi ganjalan masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia.

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata dia.

“Produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” tuturnya. 

Sebelumnya, Apple mengantongi sertifikasi TKDN, tapi masa berlakunya habis. Proses perpanjangan sertifikat TKDN pun masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut