Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Ritel dan Teknologi Warnai Pembukaan Road to Hari Ritel Nasional 2025
Advertisement . Scroll to see content

Aprindo Beri Waktu 2-3 Bulan ke Kemendag untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar

Kamis, 04 Mei 2023 - 19:07:00 WIB
Aprindo Beri Waktu 2-3 Bulan ke Kemendag untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar
Aprindo memberikan tenggat waktu 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya bertemu membahas selisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan itu, Aprindo memberikan tenggat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menuturkan, jika dalam kurun waktu tersebut pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," ujar Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu tersebut agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun, sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi. 

Opsi pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan. 

Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel. 

Kemudian, baru pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah.

"Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut