Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Turunkan DMO Minyak Goreng Jadi 300.000 Ton per Bulan per 1 Mei 2023

Kamis, 27 April 2023 - 14:14:00 WIB
Kemendag Turunkan DMO Minyak Goreng Jadi 300.000 Ton per Bulan per 1 Mei 2023
Minyak goreng bersubsidi langka jelang Ramadan. (Dedi Mahdi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, pihaknya akan menurunkan domestic market obligation (DMO) atau pasokan minyak goreng dalam negeri menjadi 300.000 ton per bulan, dari sebelumnya 450.000 ton per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2023 mendatang.

"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300.000 ton per bulan. Berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan dalam acara media briefing di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kasan menambahkan, kebijakan tersebut sesuai hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 lalu bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia melanjutkan, aturan pengurangan DMO ini dilakukan setelah pengendalian harga minyak goreng, termasuk Minyakita, selama ini telah berhasil stabil di tengah tingginya permintaan, terlebih pada saat Ramadhan lalu. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut