AS Gelar Investigasi terhadap Keputusan Indonesia Pajaki Netflix dkk
WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) bereaksi terhadap keputusan negara-negara yang menerapkan pajak digital. Investigasi dilakukan terhadap negara-negara tersebut, termasuk Indonesia.
Robert Lightizer, Kepala Perwakilan Perdagangan AS (USTR) mengatakan, negaranya resmi memulai investigasi terhadap negara-negara mitra dagang yang menerapkan pajak digital. Investigasi dilakukan untuk memastikan apakah AS dirugikan atau tidak dari kebijakan tersebut.
"Presiden Donald Trump prihatin dengan banyaknya mitra dagang menerapkan skema pajak digital yang membidik perusahaan-perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi bisnis dan pekerja kami atas diskriminasi semacam itu," kata Lightizer, Rabu (3/6/2020).
Negara-negara yang menjadi sasaran investigasi AS yaitu Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turkey, dan Inggris. USTR akan meminta keterangan resmi secara tertulis dari negara-negara tersebut paling lambat 15 Juli 2020.
Lightizer menilai, penerapan pajak digital di negara-negara itu menyasar perusahaan-perusahaan teknologi AS. Penilaian tersebut, kata dia, berdasarkan bukti-bukti awal yang ada.
Di Indonesia, USTR menyoroti pajak transaksi elektronik yang mencakup transaksi batas negara. Sejumlah penyedia layanan digital seperti Netflix, Zoom, dan lain-lain akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.
Editor: Rahmat Fiansyah