Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Yi He, Pendiri Binance yang Kini Jabat Co-CEO
Advertisement . Scroll to see content

AS Sanksi Tornado Cash karena Terlibat Pencucian Uang Hacker Korea Utara

Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:21:00 WIB
AS Sanksi Tornado Cash karena Terlibat Pencucian Uang Hacker Korea Utara
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) memberi sanksi terhadap mixer kripto, Tornado Cash. Pemerintah juga melarang masyarakat AS menggunakan layanan yang menurut pemerintah terlibat mencuci uang hasil kejahatan dunia maya. 

“Meskipun jaminan publik sebaliknya, Tornado Cash telah berulang kali gagal menerapkan kontrol efektif yang dirancang untuk menghentikannya dari pencucian dana untuk pelaku cyber jahat secara teratur dan tanpa langkah-langkah dasar untuk mengatasi risikonya,” Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC International, Selasa (9/8/2022).

Mixer aset kripto dirancang untuk mengaburkan jejak dana dengan memadukan token seseorang dengan kumpulan aset individu lain di platform. Mereka melampaui platform kripto tradisional dalam menyembunyikan lebih lanjut identitas orang-orang yang terlibat dalam transaksi.

Sementara, Tornado Cash digunakan oleh beberapa orang hanya sebagai cara yang sah untuk melindungi privasi mereka. Pemerintah mengatakan hal itu mendorong aktivitas terlarang, termasuk fasilitasi pencurian, skema ransomware, penipuan, dan kejahatan dunia maya lainnya.

“Pencampur mata uang virtual yang membantu penjahat merupakan ancaman bagi keamanan nasional AS,” kata Departemen Keuangan.

Tornado digunakan dalam beberapa pencurian kripto profil tinggi tahun ini, termasuk pencurian token senilai 615 juta dolar AS dari Ronin, jaringan yang mendukung permainan token nonfungible Axie Infinity dan serangan 100 juta dolar AS terhadap startup AS Harmony. Keduanya dihubungkan oleh peneliti keamanan dengan Lazarus Group, kelompok peretasan yang didukung negara Korea Utara.

Perusahaan analitik Blockchain Elliptic menemukan setidaknya 1,5 miliar dolar AS hasil dari kejahatan seperti ransomware, peretasan, dan penipuan telah dicuci melalui Tornado Cash. Adapun keseluruhan 100 juta dolar AS yang dicuri dari Harmony pada bulan Juni dicuci melalui layanan tersebut.

Departemen Keuangan AS mengutip angka yang jauh lebih tinggi untuk Tornado Cash dan mengatakan telah digunakan untuk mencuci mata uang virtual senilai lebih dari 7 miliar dolar AS sejak diluncurkan pada 2019. Angka itu mengacu pada nilai total aset kripto yang telah dikirim melalui Tornado Cash.

Beberapa alat analitik blockchain telah berhasil mencampur kripto yang dikirim melalui Tornado untuk mengidentifikasi sumber dana. Elliptic mengatakan dapat melacak kripto yang dicuri dari Harmony ke beberapa dompet eter baru. 

Tindakan terhadap Tornado Cash mengikuti sanksi serupa yang dijatuhkan pada Mei 2022 pada layanan populer lainnya, Blender.io.

“Amerika Serikat akan terus melakukan tindakan terhadap para pencampur yang melakukan pencucian mata uang virtual untuk penjahat dan mereka yang membantu mereka,” ucap Menteri Luar Negeri Antony J. Blinken dalam sebuah pernyataan.

Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC), pengawas yang berada di bawah lingkup Departemen Keuangan, telah menambahkan Tornado Cash dan alamat dompet kripto terkait, ke daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus. Setiap orang yang berinteraksi dengan alamat dompet ini sekarang dapat menghadapi hukuman pidana, yang menyebabkan kekhawatiran bagi beberapa pemegang kripto dengan niat jujur.

“Semua transaksi oleh orang AS atau di dalam (atau transit) Amerika Serikat yang melibatkan properti atau kepentingan apa pun dalam properti orang yang ditunjuk atau diblokir dilarang kecuali diizinkan oleh lisensi umum atau khusus yang dikeluarkan oleh OFAC, atau dikecualikan,” tulis keterangan Departemen Keuangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut