Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

ASN Jual Vaksin Covid-19 di Sumut, Menteri Tjahjo: Pecat!

Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:00:00 WIB
ASN Jual Vaksin Covid-19 di Sumut, Menteri Tjahjo: Pecat!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Tjahjo, Sabtu (22/5/2021)

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti bersala. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. "Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," katanya.

Dia juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. "Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya" tuturnya. 

Dia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut