2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perkara terkait ekspor bubur kertas ke perusahaan afiliasi itu sementara menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan nilai kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan angka sekitar Rp2 triliun.
“Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” kata Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).
Menurut Saiful, perkara ini berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui praktik under invoicing. Produk dissolving pulp tersebut dijual menggunakan nama high alpha pulp.
Praktik tersebut diduga berdampak pada nilai pajak badan atau perusahaan yang diterima negara.