Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

ASN Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Ini Komponen Biaya yang Ditanggung Negara

Rabu, 17 April 2024 - 14:08:00 WIB
ASN Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Ini Komponen Biaya yang Ditanggung Negara
Pemerintah akan menanggung beberapa komponen biaya jika ASN hendak pindah membawa keluarganya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mulai memindahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun ini. Adapun, pemerintah akan menanggung beberapa komponen biaya jika ASN hendak pindah membawa keluarganya. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pada beberapa komponen biaya yang ditanggung negara untuk ASN yang pindah ke IKN di antaranya tiket pesawat, biaya pengegepakan, biaya tunggu, dan biaya transportasi. 

"Mulai dari pemindahan akan dibantu Pemerintah untuk mendapatkan dapat biaya pengepakan, tiket pesawat dan seterusnya," ujar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Nantinya, masing-masing komponen yang dibayarkan negara tersebut akan juga akan menanggung untuk 1 orang ASN, 1 Pasangan ASN, 2 Anak, dan 1 Asisten Rumah Tangga (ART). 

Lebih lanjut, Anas mengatakan, saat ini pemerintah juga tengah menggodok aturan untuk pemberian tunjangan khusus yaitu tunjangan pionir bagi para PNS yang berpindah tugas ke IKN. Sehingga, melalui penambahan komponen tunjangan bagi ASN yang pindah, otomatis gaji PNS di IKN akan lebih besar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut