Atasi Krisis Garuda Indonesia, Kementerian BUMN Tawarkan Empat Opsi
JAKARTA, iNews.id - Industri penerbangan di Indonesia terkena dampak dari pengetatan perjalanan selama pandemi Covid-19. Salah satunya maskapai pelat merah Garuda Indonesia yang mengalami krisis makin berat selama pandemi.
Demi mengatasi krisis keuangan yang dihadapi BUMN penerbangan itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyusun empat opsi restrukturisasi Garuda. Dari dokumen yang diperoleh MNC Portal Indonesia, keempat opsi itu ditetapkan usai pemerintah melakukan penolokukuran (benchmarking).
"Berdasarkan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda saat ini," tulis dokumen Kementerian BUMN yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (26/5/2021).
Keempat opsi tersebut, pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas. Meski begitu, dalam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan utang warisan yang besar. Kondisi ini membuat perseroan menghadapi tantangan di masa mendatang.
Opsi ini merujuk pada praktik restrukturisasi pemerintah Singapura terhadap salah satu penerbangan nasional negaranya, yakni Singapore Airlines.
Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-undang (UU) kepailitan. Apakah regulasi memperbolehkan adanya restrukturisasi. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.
Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.
"(Catatannya) untuk dieksplorasi lebih lanjut sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki national flag carrier," tulis dokumen tersebut.
Opsi selanjutnya, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya, dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah.
Namun jika opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.
Sebelumnya, Garuda mengaku tengah menghadapi kondisi keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan akan melakukan resktukturisasi secara menyeluruh.
"Kegagalan menjalankan program restrukturisasi bisa mengakibatkan perusahaan dihentikan secara mendadak," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Secara bertahap, manajemen pun telah memotong gaji dan merumahkan ratusan karyawannya, dan menawarkan pensiun dini. Perseroan juga berencana memangkas setengah jumlah armada yang dioperasikan.
Di sisi lain, perseroan masih memiliki utang hingga Rp70 triliun, di mana utang tersebut akan bertambah sebesar Rp1 triliun setiap bulannya. Hal itu terjadi lantaran Garuda terpaksa menunda melakukan pembayaran kepada penyewa pesawat.
Editor: Jujuk Ernawati