Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak Resmi Dirilis, Simak Detailnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan mengenai fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Beleid tersebut diteken pada 27 Juni 2023 lalu. Dalam regulasi itu, ada sejumlah hal yang diatur.
Pertama, perlakuan pembebanan biaya pergantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan atau fasilitas kantor. Ada beberapa ketentuan yang diatur Sri Mulyani mengenai hal ini.
Dalam aturan tersebut, biaya penggantian atau imbalan fasilitas kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
"Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan itu merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," katanya, seperti dikutip dalam aturan tersebut, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, juga mengatur pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kantor yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
Dalam beleid disebutkan bahwa ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022 atau tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai 1 Januari 2022 atau setelahnya.
Poin selanjutnya adalah fasilitas kantor yang jadi objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak. Ada 6 ketentuan terkait fasilitas kantor kena pajak tersebut yang diatur, antara lain:
1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
a. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau
b. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.
6. Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam fasilitas kantor sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2022.
Berikut daftar fasilitas kantor yang bebas pajak/dikecualikan dari objek pajak:
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Editor: Jujuk Ernawati