Aturan Karantina 10 Hari, Menko Airlangga: Hanya untuk Pelaku Perjalanan dari 13 Negara Ini
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan Luar negeri (PPLN) dalam dua kategori.
Menurut dia, kebijakan karantina bagi PPLN akan diberlakukan selama tujuh hari dan sepuluh hari. Ketentuan itu disesuaikan dengan asal negara dari PPLN yang masuk ke Indonesia.
"Untuk masa karantina, akan dilakukan perubahan lamanya waktu karantina menjadi 10 hari dan 7 hari," kata Menko Airlangga dalam video virtual, Senin (3/1/2022).
Dia menjelaskan, karantina selama 10 hari hanya untuk PPLN Warga Negara Indonesia (WNI) dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Norwegia dan Denmark," ujar Menko Airlangga.