Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 Juta UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Diterbitkan, Bahlil: Berikan Kepastian hingga Partisipasi bagi Pelaku Usaha 

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:30:00 WIB
Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Diterbitkan, Bahlil: Berikan Kepastian hingga Partisipasi bagi Pelaku Usaha 
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok. Kementerian Investasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menuturkan terbitnya PP 12/2023 menurutnya sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.  

Bahlil menjelaskan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Bahlil menambahkan, layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

”Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi," kata dia.

Selain itu, PP 12/2023 juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet. 

"Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut