Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen

Minggu, 18 Juni 2023 - 21:39:00 WIB
Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen
Dicabutnya aturan kewajiban penggunaan masker berdampak kepada omzet para penjual masker yang menurun. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Yuni juga berinisiatif melakukan pengemasan ulang menjadi kemasan kecil dengan jumlah yang lebih sedikit, namun dengan harga yang lebih terjangkau.

"Saya ecer begini (kemasan plastik). Orang senangnya diecer sekarang kayak gitu diplastikin Rp5.000, orang senangnya yang kayak gitu (kemasan plastik)," katanya.

Penjual masker lainnya, Wandi juga mengaku penjualannya menurun sekitar 30-40 persen. Wandi menuturkan penjualan maskernya terbantu karena lokasi ia berjualan berdekatan dengan rumah sakit, sehingga masih banyak orang yang mencari masker.

"Sekarang sih kebantu ama itu doang rumah sakit. Rumah sakit kan diwajibin masker," ucap Wandi.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut