Aturan Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, iNews.id - Aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai tumpang tindih dengan program perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar.
Menurut Timboel, program sendiri tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, per akhir tahun 2023 tercatat sudah ada 4.313 pekerja yang menggunakan program tersebut.
"Per akhir tahun 2023 sudah ada 4.313 pekerja yang mendapatkan akses perumahan dari MLT Perumahan dengan nilai Rp1,19 triliun yang bisa dibilang rata-rata sekitar Rp200 jutaan. Kalau ini dijalankan tidak dapat manfaat, hasilnya tidak jelas, artinya pekerja dan pengusaha akan rugi," tutur Timboel, Kamis (6/6/2024).
Lalu, ia juga menilai Tapera tidak akan efektif karena sanksinya sulit diterapkan. Dia menilai, sanksi Tapera berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjalankan iuaran berbanding terbalik dengan semangat yang selama ini terus digenjot pemerintah, yakni semangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
"Karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih sangat bersemangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita. Artinya pengusaha yang sudah membuka lapangan kerja akan dicabut izinnya, ya akan terjadi pengangguran. Ini kan persoalan yang kontradiktif dan semangatnya tidak untuk kesejahteraan rakyat," ucap dia.
Timboel pun menyarankan agar Tapera tidak perlu diwajibkan dan hanya bersifat sukarela. Sebab, program tersebut tumpang tindih dengan program MLT Perumahan yang bisa diakses oleh para pekerja secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
"Tapera itu harus direvisi pasal 7-nya, tidak usah diwajibkan, sukarela saja, karena pihak pekerja swasta sudah punya saluran di MLT Perumahan," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55 dijelaskan bahwa peserta Tapera terdiri atas pekerja mandiri atau pekerja informal yang sudah menjadi peserta Tapera. Kemudian, tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda.
Sedangkan bagi para pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 56.
Editor: Puti Aini Yasmin