Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari

Rabu, 01 Januari 2025 - 16:34:00 WIB
Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari
Ilustrasi penghitungan PPN 12 persen untuk barang mewah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

PPN juga dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. Penghitungan PPN untuk kasus ini sama dengan penghitungan PPN atas barang dan jasa di dalam negeri, yakni menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usahanya.

Kapan Aturan PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku?

Dengan demikian berdasarkan Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12 persen untuk barang mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir, ada ketentuan transisi.

Ketentuan transisi tersebut berlaku pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pada masa transisi, tarif PPN yang dikenakan adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual.

Setelah itu, mulai 1 Februari 2025, berlaku ketentuan penuh sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), yaitu 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut