Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips Aman Belanja Online, Jangan Gampang Klik Link Sembarang!
Advertisement . Scroll to see content

Aturan untuk Google dan Facebook Diterbitkan Awal Tahun Depan

Kamis, 21 Desember 2017 - 17:01:00 WIB
Aturan untuk Google dan Facebook Diterbitkan Awal Tahun Depan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id/ADE)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana penerbitan peraturan menteri komunikasi dan informatika yang mengatur keberadaan perusahaan penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti Google dan Facebook kembali mundur dari target sebelumnya akhir tahun ini.

OTT merupakan layanan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang beroperasi melalui jaringan internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Permen OTT sebenarnya sudah berada dalam tahap akhir konsultasi publik.

“Harusnya tadi akhir Desember ini, tapi mungkin kita mundur sedikit sebulan atau dua bulan untuk mempertajam konsultasi publiknya agar nanti masyarakat tidak kaget-kaget ke belakangnya, terutama bagi perusahaan asing," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/12/2017).

Menkominfo mengatakan, pemerintah ingin agar Indonesia tidak hanya dijadikan pasar saja bagi perusahaan-perusahaan OTT asing. Diharapkan, mereka nantinya menaati aturan tersebut dengan membentuk entitas di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut