Audiensi dengan Kepala BPN, Dubes Kolombia Tertarik dengan Konsep Reforma Agraria Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Duta Besar (Dubes) Kolombia untuk Indonesia, Juan Camilo Valencia Gonzales, mengaku tertarik dengan konsep Reforma Agraria yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Hal inilah yang menjadi latar belakang Duta Besar Kolombia untuk Indonesia, Juan Camilo Valencia Gonzales melakukan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil secara daring.
Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Dubes Kolombia mengungkapkan ketertarikannya atas proses yang dilakukan Indonesia pada wilayah pedesaan terkait dengan penataan akses.
Dia bahkan mengungkapkan keinginan Pemerintah Kolombia untuk belajar bagaimana masyarakat memiliki peranan penuh dalam memanfaatkan tanahnya menjadi aset yang bermanfaat dan menghasilkan, kemudian berproduksi, dan mereka juga yang memasarkan produk.
"Kami tertarik bagaimana kalian mengkoneksikan produksi dengan konsesi serta membantu masyarakat untuk mendapatkan pasarnya, membantu mereka meningkatkan berbagai hal, tak hanya memberikan peraturan namun juga memberikan mereka kesempatan untuk bekerja dan memproduksi di area pedesaan, kami ingin mempelajari itu dari Indonesia," ujar Juan Camilo Valencia Gonzales, pada keterangan tertulisnya dikutip, Senin (21/2/2022).
Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengungkapkan bahwa terkait Reforma Agraria, pemerintah Indonesia memiliki program strategis dalam hal penataan aset yaitu dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia yang berada di luar kawasan hutan.
"Di Indonesia ada dua kepemilikan tanah, lease hold and free hold. Kebanyakan tanah sebenarnya free hold, kita akan berikan sertipikat tanah. Kita sudah daftarkan mungkin sekitar 33 juta bidang tanah, milik masyarakat, tugas kami hanya menyertipikatkan dan memberikan sertipikat," tutur Sofyan Djalil.
Dengan adanya sertipikat tanah, menurut Menteri ATR/Kepala BPN masyarakat bisa pergi ke lembaga keuangan formal untuk mendapatkan pinjaman agar bisa mengembangkan usahanya.
"Jadi kami mendorong mereka untuk memiliki sertipikat, sekarang banyak orang ingin memiliki sertipikat karena mereka bisa berpartisipasi ke dalam sistem keuangan formal, jadi kita bisa sekaligus mencegah orang dimanfaatkan lintah darat," kata Sofyan Djalil.
Editor: Jeanny Aipassa