Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna
JAKARTA, iNews.id - Warga yang mengaku sebagai ahli waris menuntut hak kepemilikan atas lahan seluas sekitar 2,4 hektare di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini digunakan sebagai lokasi Club de Arjuna (CDA). Menanggapi klaim tersebut, PT HD Arjuna menyatakan lahan itu merupakan aset perusahaan yang diperoleh melalui mekanisme yang sah.
Menurut Legal Manager PT HD Arjuna Helmi Suhardie, perusahaan memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari PT Supra Pramesti Sakti (SPS) pada 2008. Kepemilikan lahan, kata dia, dibuktikan dengan SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait klaim kepemilikan berdasarkan Girik C 351, PT HD Arjuna menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan. Menurut perusahaan, dalam persidangan terdapat keterangan mengenai status administrasi Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak ahli waris
"Dengan demikian, bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna," kata Helmi Suhardie dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, PT HD Arjuna menyatakan menghormati setiap pihak yang menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah. Namun, perusahaan menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.