Babak Baru Crazy Rich Surabaya Budi Said vs Antam soal Emas 1,1 Ton
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk Fernandes Raja Saor mengatakan bahwa 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said akan terjerat kasus pidana. Menurutnya, Budi Said akan menyusul Eksi Anggraeni cs, yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam.
“Secara mendasar begini, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kalau kita lihat dalam kasus Budi Said kan jelas diaudit BPK ditemukan bahwa Budi Said bisa menjadi orang ke-5, setelah 4 orang lainnya sudah jadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Fernandes dikutip Senin (25/12/2023).
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam di PN Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar. Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara.
Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Fernandes, dalam sidang di PN Surabaya, 22 Desember 2023 lalu, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said.
Namun ia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul Eksi Anggraeni Cs.