Badan Pangan Nasional Terbitkan Harga Acuan Kedelai, Cabai, hingga Daging Sapi, Simak Rinciannya
Rabu, 28 Desember 2022 - 17:13:00 WIB
Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan.
“Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ucap Arief.
Lebih lanjut ketentuan rinci mengenai HAP Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Pasir Konsumsi ini akan ditetapkan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
Editor: Aditya Pratama